Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Grobogan memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan Masyarakat Kabupaten Grobogan yang Sejahtera secara utuh dan menyeluruh untuk mengikuti Seleksi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut :
JENSI FORMASI
- Formasi KhususPenyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
- Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 diatas.
ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi CPNS sebanyak 150 dengan rincian:
- tenaga kesehatan : 50
- tenaga teknis : 100